Penting !!
CATATAN
INI DI BUAT UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI, BUKAN RESMI DARI DINAS, JIKA ADA
KESALAHAN MAKA ITU ADALAH KEKURANGAN KAMI DALAM MEMAHAMI APA YANG DI
SAMPAIKAN KETIKA SOSIALISASI.- Menyusun RKAS 2019 untuk dikumpulkan tanggal 4 Desember 2018
- RKA mengacu pada 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan)
- RKAS di Buat di Awal Tahun, dan Selama proses tahun berjalan tidak boleh di rubah-rubah. Untuk merubah sudah ada aturannya melalui Proses yang sudah ditentukan
- Untuk Tahun 2019, RKAS masuk sistem Keuangan Daerah.
- RKAS tersusun atas 3 Sub Pokok Kegiatan Belanja :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang dan Jasa
- Belanja Modal, :
- Belanja Peralatan dan Mesin
- Aset tetap lainnya
- Belanja Gedung dan Lainnya
- Pagu Anggaran tahun 2019, di ambil dari Cut OFF dapodik Bulan Oktober.
- Bunga Jasa Giro tidak boleh dibelanjakan.
- Dinas bisa melakukan Auto Debet pada bulan Oktober-Desember
- Sedangakan untuk Bulan Januari-September di setor ke RKUD
- Bunga akan di setor ke RKUD per 31 Desember 2018
- Sisa Dana BOS yang tidak di belanjakan, maka menjadi Pendapatan Tahun Selanjutnya, tetapi Mekanisme pengambilan Setelah di Audit BPK. dan di ambil setelah ada perubahan anggaran di bulan Juli/Agustus/Oktober.
- Prinsip membuat RKAS " JANGAN DI BIKIN SULIT UNTUK SPJ"
- Rekonsiliasi (Yang dilaporkan)
- Rekening Koran
- Surat Perjanjian Menerima Hibah
- SPTJ
- Rekap Pembelian Aset
Penting !!
CATATAN INI DI BUAT UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI, BUKAN RESMI DARI DINAS, JIKA ADA KESALAHAN MAKA ITU ADALAH KEKURANGAN KAMI DALAM MEMAHAMI APA YANG DI SAMPAIKAN KETIKA SOSIALISASI.
admin sdn 2 wonocoyo
No comments:
Post a Comment