Wednesday, December 25, 2019

RAKERDA FOPPSI TAHUN 2019 - KABUPATEN TRENGGALEK

Selamat Kepada Kawan kawan FOPPSI atas terselenggaranya RAKERDA FOPPSI TAHUN 2019
Trenggalek Data Tepat Dan Akurat









Sunday, December 22, 2019

SOSIALISASI BARANG 2019 (23 Desember 2019)


Untuk pengerjaan minimal Mengginakan Microsoft Office 2010

Format Pengerjaan Klik Disini
Urutan pengerjaan Lap.Barang dan Jasa

1. Pilih Menu "DATA LEMBAGA"
   - Isi No NPSN.,
   - Isi Kolom Alamat
   - Isi Realisasi tahun 2019
- Diisi sampai nol koma nya.
   - laporan tanggal 31/12/2019
   - Isi Saldo tahun lalu (berkaitan dengan saldo tahun lalu)
   - exit
2. Pilih Menu "saldo Tahun Lalu"
   - Isi nya banyak di biarkan saja.
   - Untuk mengurangi/ filter pilih yg kolom no 2

3. Pilih Menu "Pengadaan Pakai Habis"
   - penulisan bisa pertribulan.
 
4. Pilih Menu "Penerimaan dan Pengeluaran"
   - kolom A "Pengadaan Pakai Habis" Di copy Paste (Values) di Penerimaan dan Pengeluaran.
   - pada kolom "banyaknya" (di blok kuning) >> diisi dengan barang yang sudah digunakan
5. Pilih Menu "Persediaan"
   - sumber di ambilkan dari menu "saldo tahun lalu" dan Pengadaan Pakai Habis"

6. Pilih Menu "Pengadaan Inventaris"
   - sumber di ambilkan dari menu "Pengadaan Pakai Habis" yg bagian belanja Modal

7. Pilih Menu "Mutasi"
   - sumber di ambilkan dari menu "Pengadaan Pakai Habis" yg bagian belanja Modal
 Rumus di kolom 4 di rubah
=VLOOKUP(A16;'PENGADAAN PAKAI HABIS'!$A:$M;3;0)

8. Pilih menu "Kode Rekening"
   - Untuk mengontrol proses pengerjaan kita.

9. Pilih Menu "Rekap Saldo Awal"

10. Pilih Menu "Rekap Penambahan"

11. Pilih menu " Rekap Pengurangan"

12. pilih Menu "Rekap Saldo Akhir"

13. Pilih Menu "Berita Acara"

14. Pilih Menu "Daftar Stok"

Link Pendek : http://gg.gg/g3avy

backup Link Simbada

http://simbada.trenggalekkab.go.id/108/home.php
http://simbada.trenggalekkab.go.id/108preview/home.php
http://simbada.trenggalekkab.go.id/home.php


Sunday, December 15, 2019

PEDOMAN PENGERJAAN SKP

PEDOMAN SKP, Download di sini

CONTOH SKP III-c (Guru Kelas)

CONTOH SKP IV-a (Guru Mapel)

CONTOH SKP IV-b (Guru Kelas)

Contoh SKP SD Negeri 2 Wonocoyo
klik Disini

UPDATE APLIKASI PMP 2019.12.18

UPDATE APLIKASI PMP 2019.12.18

Update aplikasi PMP versi 2019.12.18*( ada dua jenis yaitu
1. patch** untuk yang sudah mengerjakan EDS PMP versi 2019.11.21
2. installer untuk yang belum sama sekali mengerjakan PMP.


Cara Update PMP Menggunakan PATCH
1] Logout dari Aplikasi EDS Offline yang sedang dibuka
2] Tutup browser (chrome, mozila, edge, opera mini) yang sedang Anda buka.
3] Download Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.12.18, link download ada bawah, baca dulu saja panduannya ya...
4] Lakukan instalasi / buka / jalan Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.12.18 dengan cara klik kanan --- run as administrator
5] Clear cache browser Anda (atau tekan Ctrl+Shift+Delete > Hapus Data/Clear Data)
6] Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.12.18 (url: localhost:1745)
4] Login dengan akun Dapodik Anda.
8] Jika muncul notifikasi untuk melakukan konversi jawaban, maka klik tombol Konversi Jawaban.
9] Cek kelengkapan dan kemajuan kuisioner responden Anda.
10] Cek masing-masing jenis responden lalu klik tombol Hitung Rekap Kemajuan sampai semua responden lengkap data jawabannya.
11] Input data responden jika ada yang belum selesai 100%.
12] Hitung rapor mutu sekolah Anda.
13] Lakukan Sinkronisasi untuk mengirim data ke server PMP.
14] Cek hasil sinkronisasi sekolah Anda setelah 1x24jam, pada laman: http://118.98.166.82:2019/progres-pengiriman

https://s.id/EDS-DIKDASMEN-2019-12-18-FINAL

DOWNLOAD PATCH (23 MB)
Via Google Drive - https://s.id/90P0e
Via MediaFire - https://s.id/90P3q

DOWNLOAD FRESH INSTALLER (80,3 MB)
Via Google Drive - https://s.id/90P6K
Via MediaFire - https://s.id/90P99

JADWAL SINKRONISASI PMP

# Hari Senin
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Aceh
Provinsi DI Yogyakarta
Provinsi Jambi
Luar Negeri

# Hari Selasa
Prov. Jawa Tengah
Prov. Kalimantan Barat
Prov. Kalimantan Tengah
Prov. Kalimantan Selatan
Prov. Kalimantan Timur
Prov. Kalimantan Utara

# Hari Rabu
Prov. Jawa Timur
Prov. Maluku Utara
Prov. Nusa Tengara Barat
Prov. Nusa Tenggara Timur
Prov. Kep. Bangka Belitung
Prov. Papua Barat

# Hari Kamis
Prov. DKI Jakarta
Prov. Gorontalo
Prov. Kepulauan Riau
Prov. Bengkulu
Prov. Lampung
Prov. Riau
Prov. Sumatera Barat
Prov. Sumatera Selatan
Prov. Bali
Prov. Banten

# Hari Jumat
Prov. Sumatera Utara
Prov. Papua
Prov. Maluku
Prov. Sulawesi Barat
Prov. Sulaesi Selatan
Prov. Sulawesi Tengah
Prov. Sulawesi Tenggara
Prov. Sulawesi Utara

# Hari Sabtu
Semua Provinsi

# Hari Minggu
Semua Provinsi

kunjungi info resmi rilis PMP versi 2019.12.18 di http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Rilis-Perbaikan-Sistem-Aplikasi-Penjaminan-Mutu-Pendidikan-Installer-Dan-Patch-EDS-Offline-Versi-2019.12.18
.: share info PMP :.

Tambahan infoo :

Intinya untuk pembaharuan 2019.12.18 adalah:
1. Bagi yang sudah mengerjakan pakai 2019.11.21 langsung PATCH 2019.12.18 (cek tiap responden, Konversi jawaban, Hitung Rekap Kemajuan, jika ada jawaban yang hilang mohon diisi kembali)
2. Bagi yang belum mengerjakan sama seklai gunakan INSTALLER 2019.12.18 (isi ulang)

OPS MODE PANIK kadang terjadi, tenang saja:
1. Sehabis install patch atau installer Browsernya BLANK (halaman hitam), SOLUSI: cukup CLEAR CACHE BROWSER (Ctrl+ShiftDelete) Atau Hapus Riwayat Peramban.
2. Jawaban hilang setelah klik Hitung Rekap Kemajuan, SOLUSI: ISI ULANG JAWABANNYA
3. Menginput dengan LAN atau multi user gagal/Loading terus di Google Chrome, SOLUSI: GANTI BROWSERNYA dengan Firefox atau broswser lain yang kompatibel.

Thursday, November 14, 2019

Pengumuman Terbaru Bagi Wajib LHKPN

Pengumuman Terbaru

Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:


1. Diinformasikan bahwa KPK  membuka  layanan Konsultansi dan CS di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. K4 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.6.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN.
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat diserahkan langsung kepada KPK.
Terima kasih

Source : https://elhkpn.kpk.go.id

Wednesday, November 13, 2019

CATATAN TENTANG ABSENSI ASIK TRENGGALEK


Alamat asik : https://asik.trenggalekkab.go.id/ 
Alamat Alternatif http://36.89.62.109:8080/

BERKAS BERKAS PERSARATAN CUTI,. Klik disini

Catatan Operator tentang pengerjaan PMP 2020 - SDN 2 WONOCOYO POGALAN

Selasa,12 Nopember 2019
Rilis Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen - EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-penjaminan-mutu-pendidikan-dikdasmen-eds-dikdasmen-offline-versi-2019-11

Link unduh prefil di
http://pmp.kemdikbud.go.id/unduhan 
terdapat 12 link alternatif menu prefiil pmp 2019 >> wilayah jawa timur

Beberapa catatan penting dalam Aplikasi EDS Dikdasmen Offline (10 langkah) :
1.    Pastikan di Komputer/Laptop anda terinstall Aplikasi Dapodikdasmen
2.    Unduh Aplikasi EDS Dikdasmen Offline pada link berikut
       (Unduh disini : pmp.kemdikbud.go.id/unduhan )
3.    Install Aplikasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.11
4.    Unduh Prefill dengan menggunakan username, password, dan kode registrasi Dapodik.
       (Unduh disini : pmp.kemdikbud.go.id/unduhan )
5.    Masukkan File prefill sekolah Anda ke Folder C:\prefill_dapodik
6.    Buka Aplikasi EDS Dikdasmen Offline dan lakukan proses registrasi seperti aplikasi dapodik
7.    Silahkan Login dengan akun dapodik sekolah Anda
8.    Pemilihan kandidat responden pada manajemen pengguna sesuai dengan juknis terdahulu.
9.    Pengisian instrument untuk seluruh responden
10.    Lakukan sinkronisasi  untuk mengirim data EDS sekolah anda

catatan bila masih ada app PMP versi Sebelumnya 2018, silahkan diinstal/ dihapus dulu
===================================================================
Cara Instal dan Register PMP 2020
siapkan aplikasi dan prefilnya;
setelah siap;
1. intstall aplikasi pmp;
2. copy prefil pmp di folder C/prefill_dapodik;
3. registrasi pmp offline;
registrasi pake Email/
username : u_prefill_pmp
password/ sandi : p4ssw0rd_pmp
kode reg : kode reg masing2 sekolah
4. selesai.


NB : Username dan Pasword di copy paste, jangan ditulis manual.
====================================================================
5 DAFTAR ERROR APLIKASI PMP DAN SOLUSINYA

1) Tidak bisa login karena gagal registrasi

2) Tidak bisa login di laptop client  (pakai alamat IP)

3) Kuesioner kosong  (tidak bisa 100%)

4) Responden PTK Kurang

5) Sinkronisasi Disconnected

>>> https://s.id/dftr-error-pmp-solusi

====================================================================
Jawaban untuk yg kuisioner nya tidak bisa 100%..

Syarat Mutlak
LAKUKAN SINKRONISASI


1. Lakukan pembersihan chace pada browser

2. lakukan ulangi/reload pertanyaan yg tidak terjawab (misal point B dan E), TEKAN CONTOL + F5 berulang2

Pertanyaan akan muncul... di B12. no. 11, 12, 13 dan jawablah secara manual.
Maka akan 100%


Mentok tidak dapat 100% juga
Inul aplikasi offline dgn unduhan prefill reguler terbaru.
======================================================================== 
tambahan :
untuk teman yang mengalami kendala sinkronisasi karena koneksi internet lambat coba download dotvpn kemudian tambahkan atau add ke google chrome insyalloh lancar


Sunday, July 21, 2019

Perangkat Pembelajaran Jenjang SD / MI Kelas 1 , 2, 3, 4, 5, & 6 Lengkap ( Recomended) [UPDATE NOVEMBER 2018]

UPDATE TERBARU NOVEMBER 2018
Perangkat Pembelajaran Jenjang SD / MI Kelas 1 , 2, 3, 4, 5, & 6 Lengkap ( Recomended)
Tahun Pelajaran 2018 - 2019

✅ Kisi Kisi Dan Soal Ulangan Harian Kurikulum 2013 (Lengkap)
- Kisi  Dan Soal Ulhar Kelas 1 : http://bit.ly/2JVK7aw
- Kisi  Dan Soal Ulhar Kelas 2 : http://bit.ly/2zNM2cF
- Kisi  Dan Soal Ulhar Kelas 3 : http://bit.ly/2qDqKKy
- Kisi  Dan Soal Ulhar Kelas 4 : http://bit.ly/2FijNc0
- Kisi  Dan Soal Ulhar Kelas 5 : http://bit.ly/2JVqe3f
- Kisi  Dan Soal Ulhar Kelas 6 : http://bit.ly/2z4bpqS

✅ Kisi Kisi Dan Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) (Lengkap)
- Kisi  Dan Soal PAS Kelas 1 : http://bit.ly/2JVK7aw
- Kisi  Dan Soal PAS Kelas 2 : http://bit.ly/2zNM2cF
- Kisi  Dan Soal PAS Kelas 3 : http://bit.ly/2qDqKKy
- Kisi  Dan Soal PAS Kelas 4 : http://bit.ly/2FijNc0
- Kisi  Dan Soal PAS Kelas 5 : http://bit.ly/2JVqe3f
- Kisi  Dan Soal PAS Kelas 6 : http://bit.ly/2z4bpqS

✅ Aplikasi Raport Semester 1 SD Kurikulum 2013 (Lengkap)
- Aplikasi Raport Semester 1 Kelas 1 : http://bit.ly/2JVK7aw
- Aplikasi Raport Semester 1 Kelas 2 : http://bit.ly/2zNM2cF
- Aplikasi Raport Semester 1 Kelas 3 : http://bit.ly/2qDqKKy
- Aplikasi Raport Semester 1 Kelas 4 : http://bit.ly/2FijNc0
- Aplikasi Raport Semester 1 Kelas 5 : http://bit.ly/2JVqe3f
- Aplikasi Raport Semester 1 Kelas 6 : http://bit.ly/2z4bpqS


✅ Buku Guru dan Bukus Siswa Kurikulum 2013 (Lengkap)
- BG dan BS Kurikulum 2013 Kelas 1 : http://bit.ly/2JVK7aw
- BG dan BS Kurikulum 2013 Kelas 2 : http://bit.ly/2zNM2cF
- BG dan BS Kurikulum 2013 Kelas 3 : http://bit.ly/2qDqKKy
- BG dan BS Kurikulum 2013 Kelas 4 : http://bit.ly/2FijNc0
- BG dan BS Kurikulum 2013 Kelas 5 : http://bit.ly/2JVqe3f
- BG dan BS Kurikulum 2013 Kelas 6 : http://bit.ly/2z4bpqS


✅ Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 (Lengkap)
- Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 Kelas 1 : http://bit.ly/2JVK7aw
- Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 Kelas 2 : http://bit.ly/2zNM2cF
- Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 Kelas 3 : http://bit.ly/2qDqKKy
- Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 Kelas 4 : http://bit.ly/2FijNc0
- Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 Kelas 5 : http://bit.ly/2JVqe3f
- Silabus , Prota, Promes Kurikulum 2013 Kelas 6 : http://bit.ly/2z4bpqS


✅ RPP Kurikulum 2013 (Lengkap)
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 1 : http://bit.ly/2JVK7aw
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 2 : http://bit.ly/2zNM2cF
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 : http://bit.ly/2qDqKKy
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 4 : http://bit.ly/2FijNc0
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 5 : http://bit.ly/2JVqe3f
- RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 : http://bit.ly/2z4bpqS

Semoga bermanfaat. Aamiin

Sunday, June 30, 2019

Kalender Pendidikan 2019/2020

Kalender pendidikan : Link




KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN 0LAHRAGA
KABUPATENTRENGGALEK

NOMOR :420/ 3897 /406.009/2019




TENTANG





HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF,
DAN HARI LIBUR
BAGI SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020








PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. RA. KARTINI NO. 76 TRENGGALEK
Kode Pos 66315







KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR : 420/ 3897 /406.009/2019

 

TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR
BAGI SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020


KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK

MENIMBANG            : a.   bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah;

a.      bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya sistem semester, dipandang perlu menetapkan tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.

MENGINGAT              : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI nomor 17 Tahun 2010;

4.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang  Kurikulum 2013 SD/MI;




2.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;

3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD;

6.    Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru:

10. Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 253/Kep.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;

11. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 884/2697/101.1/2019 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020

12. Surat edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/2569/35.03.002.3/2018 tentang pelaksanaan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019


M E M U T U S K A N

MENETAPKAN      : Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2019/2020

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
      (1)  Satuan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah      Pertama.
 (2)  Hari efektif adalah hari  belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
(1)  Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.


(2)  Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.

(3)  Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

(4)  Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.

(5)  Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan Hari Besar Nasional.

(6)  Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.

(7)  Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan hari pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarpras sekolah, cara belajar, penanaman konsep dan kultur sekolah.


BAB II

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1)  Penerimaan peserta didik baru dimulai pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 ketentuan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

(2)  Seleksi dan pengolahan data tanggal 13 sampai dengan 14 Mei 2019

(3)  Pengumuman tanggal 16 Mei 2019

(4)  Daftar ulang tanggal 20 sampai dengan 22 Mei 2019

(5)  Penerimaan Cadangan tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2019

(6)  Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019

(7)  Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020


BAB III

HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 3


(1)  Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru;

(2)  PLS berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019.

Pasal 4
   
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
Bagi PAUD, SD dan SMP diadakan kegiatan antara lain :
a.  Pengenalan Sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b.  Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.


BAB IV
BEBAN BELAJAR

Pasal 5
                       
(1)  Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap, baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);

(2)  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
  1. Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
  2. Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI SD, Kelas IX SMP, minimal 14 minggu.
  3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam)hari;

(3)  Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.

(4)  Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

  1. PAUD:
1.    Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2.    Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun minimal
1230 jam pelajaran.
  1. SD:
1.    Kurikulum 2006 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I sejumlah 26 jam pelajaran per minggu, Kelas II SD sejumlah 27 jam pelajaran perminggu dan SD kelas III sejumlah 28 jam pelajaran per minggu dan Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD sejumlah 32 jam per minggu.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran SD adalah 35 menit.
2.     Kurikulum 2013 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SD sejumlah 30 jam perminggu, kelas II SD sejumlah 32 jam perminggu dan SD kelas III sejumlah 34 jam per minggu.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD sejumlah 36 jam per minggu.
  1. SMP :
1.    Kurikulum 2006 SMP
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah 32 jam dengan alokasi waktu 40 menit.
2.    Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah 38 jam dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit.
Pasal 6

(1)  Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.     Program tahunan sekolah;
b.     Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Pendidikan Anak Usia Dini  (RKPAUD)
c.      Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Kegiatan dan Anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (RKAPAUD);
d.                    Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.

(2)    Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.     Program Semester;
b.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
c.      Program kegiatan ekstra kurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstra kurikuler;
d.     Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Bimbingan Karir (Pengembangan Diri), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas tersebut;



BAB V

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 7

(1)  Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

(2)  Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (PORSENI), studi-banding, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

(3)  Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari.



BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 8

(1)  Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Treggalek;

(2)  Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri;

(3)  Penilaian untuk PAUD dilakukan setiap hari selama Proses Belajar Mengajar (PBM) dan dirangkum perminggu kemudian dianalisa dalam satu semester dan dilaporkan dalam bentuk narasi.

Pasal 9

(1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a.    Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
b.    Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

(2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian  hasil belajar khusus kelas VI SD dan kelas IXSMP pada Semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.

Pasal  10

Waktu pelaksanaan ujian nasional ditentukan sebagai berikut :
a.    Ujian Sekolah SD diselenggarakan mulai minggu pertama bulan Mei 2020;

b.    Ujian Nasional SMP diselenggarakan mulai minggu keempat bulan April 2020;

c.    Ujian Sekolah Bersetandar Nasional dan Ujian Sekolah SMP diselenggarakan minggu kedua bulan April 2020;

d.    Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAB VII

LIBUR SEKOLAH

Pasal 11

(1) Libur Semester ganjil berlangsung selama  6 (enam) hari kerja;

(2) Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja;

(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

BAB VIII

HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

Pasal 12

(1)  Hari Libur awal puasa 3 (tiga) hari, libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari sebelum tanggal 1 Syawal dan 5 (lima) hari sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementrian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

(2)  Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kewenangannya;

(3)  Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;



BAB IX

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 13


(1)  Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Trenggalek;

(2)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;

(3)  Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek  Nomor : 420/4206/35.03.009/2018, tanggal 28 Mei 2018 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Liburbagi Satuan Pendidikan dalam Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2018/2019 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku;

(4)  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya;


Ditetapkan di          : Trenggalek
Pada tanggal          : 26 Juni 2019

KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK




Drs, KUSPRIGIANTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19590705 198710 1002
TEMBUSAN YTH :   
1.   Bupati Trenggalek
2.   Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek
3.   Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek
4.   Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek
5.   Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
6.   Kepala Bidang Lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek
7.   Kepala SMP, Negeri dan Swasta Se Kabupaten Trenggalek
8.   Korwilcam Bidang Pendidikan se Kabupaten Trenggalek








Lampiran :   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

Nomor           : 420/ 3897 /406.009/2019
Tanggal         : 26 Juni 2019


 



1.    Bagi sekolah yang libur pada bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Sekolah diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di sekolah maupun masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur sekolah pada bulan Ramadhan :

  1. Bagi peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut :
1)    Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;
2)    Diskusi/debat/mujadalah/musyawarah;
3)    Latihan dakwah/ceramah;
4)    Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5)    Baca tulis dan pendalaman Al-Quran;
6)    Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
7)    Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar;
8)    Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

  1. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut :
1)    Retreat;
2)    Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab;
3)    Pendalaman kitab suci;
4)    Diskusi kelompok;
5)    Perenungan tentang Firman Tuhan;
6)    Berlatih lagu puji-pujian;
7)    Pasraman;
8)    Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar;
9)    Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

2.    Sekolah yang berciri khas keagamaan selain agama Islam agar memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.

3.    Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek menurut kewenangan masing-masing.