Kalender pendidikan : Link
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN 0LAHRAGA
KABUPATENTRENGGALEK
NOMOR :420/ 3897 /406.009/2019
TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF,
DAN HARI LIBUR
BAGI SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. RA. KARTINI NO. 76 TRENGGALEK
Kode Pos 66315
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR : 420/ 3897 /406.009/2019
TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI
LIBUR
BAGI SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK
MENIMBANG : a. bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah
Kabupaten/Kota, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan
dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah;
a. bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya sistem semester,
dipandang perlu menetapkan tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan
Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran
2019/2020 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Trenggalek.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI nomor 17
Tahun 2010;
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki
kelainan dan/atau bakat istimewa;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 SD/MI;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD;
6.
Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru:
10.
Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor
253/Kep.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;
11.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur Nomor 884/2697/101.1/2019 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif,
dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2019/2020
12.
Surat edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/2569/35.03.002.3/2018
tentang pelaksanaan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : Hari Efektif,
Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten
Trenggalek Tahun Pelajaran 2019/2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
(1) Satuan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama.
(2) Hari efektif adalah hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
(1) Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang
menunjang pembelajaran.
(2) Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari
kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari
jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku
pada suatu satuan pendidikan.
(3) Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
(4) Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
(5) Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan
peringatan keagamaan atau hari peringatan Hari Besar Nasional.
(6) Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan
tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.
(7) Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan hari pertama masuk
sekolah untuk pengenalan program sarpras sekolah, cara belajar, penanaman
konsep dan kultur sekolah.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) Penerimaan peserta didik baru dimulai pada hari Senin
tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 ketentuan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Trenggalek
(2) Seleksi dan pengolahan data tanggal 13 sampai dengan 14 Mei 2019
(3) Pengumuman tanggal 16 Mei 2019
(4) Daftar ulang tanggal 20 sampai dengan 22 Mei 2019
(5) Penerimaan Cadangan tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2019
(6) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019
(7) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020
BAB III
HARI PERTAMA KEGIATAN
PEMBELAJARAN
Pasal 3
(1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
bagi peserta didik baru;
(2) PLS berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15 sampai dengan 17
Juli 2019.
Pasal 4
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
Bagi PAUD, SD dan SMP diadakan kegiatan antara lain :
a. Pengenalan Sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan
Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian
catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
BAB IV
BEBAN BELAJAR
Pasal 5
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan
semester genap, baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan
atau sistem kredit semester (SKS);
(2) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
- Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
- Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI SD, Kelas IX SMP, minimal 14 minggu.
- Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam)hari;
(3) Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran
sebanyak 3 hari.
(4) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
- PAUD:
1.
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap
minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam
pelajaran;
2.
Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama
satu tahun minimal
1230 jam pelajaran.
1230 jam pelajaran.
- SD:
1.
Kurikulum 2006 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I sejumlah 26 jam
pelajaran per minggu, Kelas II SD sejumlah 27 jam pelajaran perminggu dan SD
kelas III sejumlah 28 jam pelajaran per minggu dan Jam belajar efektif setiap
minggu untuk kelas IV, V dan VI SD sejumlah 32 jam per minggu.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran SD adalah 35 menit.
2.
Kurikulum 2013 SD
Jam belajar efektif setiap minggu
untuk kelas I SD sejumlah 30 jam perminggu, kelas II SD sejumlah 32 jam
perminggu dan SD kelas III sejumlah 34 jam per minggu.
Jam belajar efektif setiap minggu
untuk kelas IV, V dan VI SD sejumlah 36 jam per minggu.
- SMP :
1.
Kurikulum 2006 SMP
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah
32 jam dengan alokasi waktu 40 menit.
2.
Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah
38 jam dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit.
Pasal 6
(1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
membuat program yang mencakup :
a.
Program tahunan sekolah;
b.
Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau
Rencana Kerja Pendidikan Anak Usia Dini
(RKPAUD)
c.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),
Rencana Kegiatan dan Anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (RKAPAUD);
d.
Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.
(2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang
mencakup:
a.
Program Semester;
b.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
c.
Program kegiatan ekstra kurikuler/pengembangan
diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstra
kurikuler;
d.
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK),
Bimbingan Karir (Pengembangan Diri), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas tersebut;
BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
Pasal 7
(1)
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
(2)
Pada tengah semester satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (PORSENI), studi-banding, lomba
kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka
pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
(3)
Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari.
BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 8
(1)
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung
jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Treggalek;
(2)
Penilaian hasil belajar pada akhir satuan
pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri;
(3)
Penilaian untuk PAUD dilakukan setiap hari
selama Proses Belajar Mengajar (PBM) dan dirangkum perminggu kemudian dianalisa
dalam satu semester dan dilaporkan dalam bentuk narasi.
Pasal 9
(1) Penyerahan buku
laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku
penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a.
Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester ganjil;
b.
Untuk semester genap, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester genap.
(2) Penyerahan buku
laporan pribadi dan buku penilaian hasil
belajar khusus kelas VI SD dan kelas IXSMP pada Semester genap diatur
bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Pasal 10
Waktu pelaksanaan ujian nasional ditentukan sebagai berikut :
a.
Ujian Sekolah SD diselenggarakan
mulai minggu pertama bulan Mei 2020;
b.
Ujian Nasional SMP diselenggarakan
mulai minggu keempat bulan April 2020;
c.
Ujian Sekolah Bersetandar Nasional
dan Ujian Sekolah SMP diselenggarakan minggu kedua bulan April 2020;
d.
Ketentuan lain menyangkut Ujian
yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 11
(1)
Libur Semester ganjil berlangsung
selama 6 (enam) hari kerja;
(2)
Libur Semester genap berlangsung
selama 18 (delapan belas) hari kerja;
(3)
Satuan Pendidikan dapat menetapkan
hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (2) dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, sesuai dengan kewenangannya dengan
catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun
pelajaran;
BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
Pasal 12
(1)
Hari Libur awal puasa 3 (tiga) hari, libur
sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari sebelum tanggal 1 Syawal dan 5 (lima)
hari sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementrian Agama untuk seluruh satuan
pendidikan;
(2)
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari
dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk
meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kewenangannya;
(3)
Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan
Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi
hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan
akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai
kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum
pada Lampiran Keputusan ini;
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk
semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Trenggalek;
(2)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan
ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(3)
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Nomor : 420/4206/35.03.009/2018, tanggal 28
Mei 2018 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Liburbagi
Satuan Pendidikan dalam Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2018/2019 dan ketentuan lain yang
bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku;
(4)
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
dibetulkan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di :
Trenggalek
Pada tanggal : 26 Juni
2019
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK
Drs, KUSPRIGIANTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19590705 198710 1002
TEMBUSAN YTH :
1.
Bupati Trenggalek
2.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek
3.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Trenggalek
4.
Kepala Inspektorat Kabupaten
Trenggalek
5.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Trenggalek
6.
Kepala Bidang Lingkup Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek
7.
Kepala SMP, Negeri dan Swasta Se
Kabupaten Trenggalek
8.
Korwilcam Bidang Pendidikan se
Kabupaten Trenggalek
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Trenggalek
Nomor : 420/ 3897
/406.009/2019
Tanggal : 26 Juni 2019
1.
Bagi sekolah yang libur pada bulan Ramadhan
diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada
peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Sekolah
diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan masyarakat dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di sekolah maupun
masyarakat.
Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur sekolah pada bulan
Ramadhan :
1)
Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa
bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada
materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;
2)
Diskusi/debat/mujadalah/musyawarah;
3)
Latihan dakwah/ceramah;
4)
Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan
pesantren;
5)
Baca tulis dan pendalaman Al-Quran;
6)
Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat
Idul Fitri;
7)
Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan
bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar;
8)
Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan
lingkungan hidup.
- Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut :
1)
Retreat;
2)
Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di
dalam Al Kitab;
3)
Pendalaman kitab suci;
4)
Diskusi kelompok;
5)
Perenungan tentang Firman Tuhan;
6)
Berlatih lagu puji-pujian;
7)
Pasraman;
8)
Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan
bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar;
9)
Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan
lingkungan hidup.
2.
Sekolah yang berciri khas keagamaan selain
agama Islam agar memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam
untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.
3.
Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan
dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Trenggalek menurut kewenangan masing-masing.
No comments:
Post a Comment