Sunday, June 30, 2019

Kalender Pendidikan 2019/2020

Kalender pendidikan : Link




KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN 0LAHRAGA
KABUPATENTRENGGALEK

NOMOR :420/ 3897 /406.009/2019




TENTANG





HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF,
DAN HARI LIBUR
BAGI SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020








PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Jl. RA. KARTINI NO. 76 TRENGGALEK
Kode Pos 66315







KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR : 420/ 3897 /406.009/2019

 

TENTANG
HARI EFEKTIF, HARI EFEKTIF FAKULTATIF, DAN HARI LIBUR
BAGI SATUAN PENDIDIKAN
DI KABUPATEN TRENGGALEK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020


KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK

MENIMBANG            : a.   bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah;

a.      bahwa sehubungan dengan huruf a dan ditetapkannya sistem semester, dipandang perlu menetapkan tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2019/2020 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.

MENGINGAT              : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI nomor 17 Tahun 2010;

4.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan/atau bakat istimewa;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 Tahun 2014 tentang  Kurikulum 2013 SD/MI;




2.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs;

3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD;

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PAUD;

6.    Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

8.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

9.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru:

10. Keputusan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 253/Kep.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;

11. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 884/2697/101.1/2019 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020

12. Surat edaran Bupati Trenggalek Nomor : 065/2569/35.03.002.3/2018 tentang pelaksanaan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2019


M E M U T U S K A N

MENETAPKAN      : Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2019/2020

BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
      (1)  Satuan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah      Pertama.
 (2)  Hari efektif adalah hari  belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
(1)  Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.


(2)  Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.

(3)  Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

(4)  Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.

(5)  Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan Hari Besar Nasional.

(6)  Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek.

(7)  Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan hari pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarpras sekolah, cara belajar, penanaman konsep dan kultur sekolah.


BAB II

PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1)  Penerimaan peserta didik baru dimulai pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 ketentuan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

(2)  Seleksi dan pengolahan data tanggal 13 sampai dengan 14 Mei 2019

(3)  Pengumuman tanggal 16 Mei 2019

(4)  Daftar ulang tanggal 20 sampai dengan 22 Mei 2019

(5)  Penerimaan Cadangan tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2019

(6)  Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019

(7)  Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020


BAB III

HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 3


(1)  Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru;

(2)  PLS berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019.

Pasal 4
   
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
Bagi PAUD, SD dan SMP diadakan kegiatan antara lain :
a.  Pengenalan Sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b.  Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.


BAB IV
BEBAN BELAJAR

Pasal 5
                       
(1)  Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap, baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);

(2)  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
  1. Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif 34-38 minggu, dengan rincian masing-masing semester paling sedikit 17 minggu dan paling banyak 19 minggu;
  2. Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 minimal 18 minggu, sedangkan semester genap kelas VI SD, Kelas IX SMP, minimal 14 minggu.
  3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam)hari;

(3)  Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.

(4)  Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

  1. PAUD:
1.    Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2.    Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun minimal
1230 jam pelajaran.
  1. SD:
1.    Kurikulum 2006 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I sejumlah 26 jam pelajaran per minggu, Kelas II SD sejumlah 27 jam pelajaran perminggu dan SD kelas III sejumlah 28 jam pelajaran per minggu dan Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD sejumlah 32 jam per minggu.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran SD adalah 35 menit.
2.     Kurikulum 2013 SD
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I SD sejumlah 30 jam perminggu, kelas II SD sejumlah 32 jam perminggu dan SD kelas III sejumlah 34 jam per minggu.
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SD sejumlah 36 jam per minggu.
  1. SMP :
1.    Kurikulum 2006 SMP
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah 32 jam dengan alokasi waktu 40 menit.
2.    Kurikulum 2013
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah 38 jam dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit.
Pasal 6

(1)  Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.     Program tahunan sekolah;
b.     Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Pendidikan Anak Usia Dini  (RKPAUD)
c.      Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Kegiatan dan Anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (RKAPAUD);
d.                    Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.

(2)    Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.     Program Semester;
b.     Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
c.      Program kegiatan ekstra kurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstra kurikuler;
d.     Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Bimbingan Karir (Pengembangan Diri), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas tersebut;



BAB V

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 7

(1)  Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

(2)  Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pekan olahraga dan seni (PORSENI), studi-banding, lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;

(3)  Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 3 (tiga) hari.



BAB VI

PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 8

(1)  Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Treggalek;

(2)  Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri;

(3)  Penilaian untuk PAUD dilakukan setiap hari selama Proses Belajar Mengajar (PBM) dan dirangkum perminggu kemudian dianalisa dalam satu semester dan dilaporkan dalam bentuk narasi.

Pasal 9

(1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a.    Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
b.    Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

(2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian  hasil belajar khusus kelas VI SD dan kelas IXSMP pada Semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.

Pasal  10

Waktu pelaksanaan ujian nasional ditentukan sebagai berikut :
a.    Ujian Sekolah SD diselenggarakan mulai minggu pertama bulan Mei 2020;

b.    Ujian Nasional SMP diselenggarakan mulai minggu keempat bulan April 2020;

c.    Ujian Sekolah Bersetandar Nasional dan Ujian Sekolah SMP diselenggarakan minggu kedua bulan April 2020;

d.    Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAB VII

LIBUR SEKOLAH

Pasal 11

(1) Libur Semester ganjil berlangsung selama  6 (enam) hari kerja;

(2) Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja;

(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

BAB VIII

HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

Pasal 12

(1)  Hari Libur awal puasa 3 (tiga) hari, libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari sebelum tanggal 1 Syawal dan 5 (lima) hari sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementrian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

(2)  Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kewenangannya;

(3)  Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;



BAB IX

KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 13


(1)  Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Trenggalek;

(2)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;

(3)  Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek  Nomor : 420/4206/35.03.009/2018, tanggal 28 Mei 2018 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Liburbagi Satuan Pendidikan dalam Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Tahun Pelajaran 2018/2019 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku;

(4)  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya;


Ditetapkan di          : Trenggalek
Pada tanggal          : 26 Juni 2019

KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN TRENGGALEK




Drs, KUSPRIGIANTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19590705 198710 1002
TEMBUSAN YTH :   
1.   Bupati Trenggalek
2.   Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek
3.   Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek
4.   Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek
5.   Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
6.   Kepala Bidang Lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek
7.   Kepala SMP, Negeri dan Swasta Se Kabupaten Trenggalek
8.   Korwilcam Bidang Pendidikan se Kabupaten Trenggalek








Lampiran :   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek

Nomor           : 420/ 3897 /406.009/2019
Tanggal         : 26 Juni 2019


 



1.    Bagi sekolah yang libur pada bulan Ramadhan diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral. Sekolah diharapkan dapat mendorong peningkatan peranserta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di sekolah maupun masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur sekolah pada bulan Ramadhan :

  1. Bagi peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut :
1)    Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;
2)    Diskusi/debat/mujadalah/musyawarah;
3)    Latihan dakwah/ceramah;
4)    Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
5)    Baca tulis dan pendalaman Al-Quran;
6)    Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
7)    Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar;
8)    Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

  1. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut :
1)    Retreat;
2)    Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab;
3)    Pendalaman kitab suci;
4)    Diskusi kelompok;
5)    Perenungan tentang Firman Tuhan;
6)    Berlatih lagu puji-pujian;
7)    Pasraman;
8)    Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral seperti diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar;
9)    Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.

2.    Sekolah yang berciri khas keagamaan selain agama Islam agar memberikan kesempatan kepada peserta didik yang beragama Islam untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ibadah di bulan Ramadhan.

3.    Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek menurut kewenangan masing-masing.