Wednesday, January 23, 2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Yth. Bapak/Ibu

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    Kepala LPMP
    Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:

Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN
Unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


Yang Terhormat,
    Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
 di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
    Bab I Ketentuan Umum
    Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
Bagaian Kedua     :    Persyaratan
Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam    :    Biaya
     Bab III Perpindahan Peserta Didik
    Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
    Bab V Sanksi
    Bab VI Ketentuan Peralihan
    Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Thursday, December 20, 2018

SOSIALISASI RKAS - PENGELOLAAN DANA BOS SATDIKNAS NEGERI PADA APBD [30 NOPEMBER 2018]

 Penting !!
CATATAN INI DI BUAT UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI, BUKAN RESMI DARI DINAS, JIKA ADA KESALAHAN MAKA ITU ADALAH KEKURANGAN KAMI DALAM MEMAHAMI APA YANG DI SAMPAIKAN KETIKA SOSIALISASI.
  • Menyusun RKAS 2019 untuk dikumpulkan tanggal 4 Desember 2018
  • RKA mengacu pada 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan)
  • RKAS di Buat di Awal Tahun, dan Selama proses tahun berjalan tidak boleh di rubah-rubah. Untuk merubah sudah ada aturannya melalui Proses yang sudah ditentukan
  • Untuk Tahun 2019, RKAS masuk sistem Keuangan Daerah.
  • RKAS tersusun atas 3 Sub Pokok Kegiatan Belanja :
    1. Belanja Pegawai 
    2. Belanja Barang dan Jasa
    3. Belanja Modal, :
      • Belanja Peralatan dan Mesin
      • Aset tetap lainnya
      • Belanja Gedung dan Lainnya 
  • Pagu Anggaran tahun 2019, di ambil dari Cut OFF dapodik Bulan Oktober.
  • Bunga Jasa Giro tidak boleh dibelanjakan.
    • Dinas bisa melakukan Auto Debet pada bulan Oktober-Desember
    • Sedangakan untuk Bulan Januari-September di setor ke RKUD
    • Bunga akan di setor ke RKUD per 31 Desember 2018
  • Sisa Dana BOS yang tidak di belanjakan, maka menjadi Pendapatan Tahun Selanjutnya, tetapi Mekanisme pengambilan Setelah di Audit BPK. dan di ambil setelah ada perubahan anggaran di bulan Juli/Agustus/Oktober.
  •  Prinsip membuat RKAS " JANGAN DI BIKIN SULIT UNTUK SPJ"
  • Rekonsiliasi (Yang dilaporkan)
    1. Rekening Koran
    2. Surat Perjanjian Menerima Hibah
    3. SPTJ
    4. Rekap Pembelian Aset
 Penting !!
CATATAN INI DI BUAT UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI, BUKAN RESMI DARI DINAS, JIKA ADA KESALAHAN MAKA ITU ADALAH KEKURANGAN KAMI DALAM MEMAHAMI APA YANG DI SAMPAIKAN KETIKA SOSIALISASI. 


admin sdn 2 wonocoyo 

Tuesday, December 11, 2018

Persiapan Dapodik Menjelang Cut OFF BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018

Yang terhormat,
    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
    Operator Dapodik

Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2018, Pukul 23.59 WIB. Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 5 Desember 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
    Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019.
    Pada saat melakukan installasi dan registrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda.
    Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Kelas/Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh/Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung.
    Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
          Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK:
          a. SMA KTSP 2006
              - Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasab
          b. SMA Kurikulum 2013
              -  Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
          c. SMK KTSP
              -  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
          d. SMK Kurikulum 2013
              -  Kelas X = Program Keahlian
              -  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
      5. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS.
      6. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
      7. Data siswa lakukan proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id pada semua jenjang (untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan  mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat).
Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap madapoka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Source : web dapodik

Sosialisasi SIMPEG 2018 (Bagian 3)

Buka Simpeg > masuk sekolah masing-masing

>Diklat Struktural (Khusus Penjaga)
>Diklat Teksnis Fungsional 
>Gaji (di tulis mulai berkala pertama)
>SKP tahn 2017
>Pasangan
>Anak
>Cuti


 Penting !!
CATATAN INI DI BUAT UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI, BUKAN RESMI DARI DINAS, JIKA ADA KESALAHAN MAKA ITU ADALAH KEKURANGAN KAMI DALAM MEMAHAMI APA YANG DI SAMPAIKAN KETIKA SOSIALISASI. 


admin sdn 2 wonocoyo

Thursday, December 6, 2018

Pengumuman Terbit SK TPP TB 4 tahun 2018

  • Berikut adalah file rekap sk tpp untuk tribulan tribulan 4, Klik disini
  • Untuk tribulan 4 semua pemberkasan sama dengan tribulan 3. Sptjm ditanggali tanggal 15 desember 2018
  • Untuk dhgtk bulan desember diisi smpai dengan tgl 15 desember 2018
  • Untuk pengumpulan berkasnya saya tunggu hari sabtu
  • Dikarenakan sudah akhir tahun, untuk pembuatan spp di dinas dibatasi smpai dengan tgl 15, maka dri itu berkas harus sudah masuk sebeluk tgl itu
  • Bagaimana ??
  • Jika ada pertanyaan mohon share di grup
  • Jadi berkas pencairan tribulan 3 tahap 3 dan tribulan 4 harap dikumpulkan besok pada hari sabtu di udp. Saya tidak libur. Terima kasih
 Penting !!
CATATAN INI DI BUAT UNTUK DOKUMENTASI PRIBADI, BUKAN RESMI DARI DINAS, JIKA ADA KESALAHAN MAKA ITU ADALAH KEKURANGAN KAMI DALAM MEMAHAMI APA YANG DI SAMPAIKAN KETIKA SOSIALISASI. 


admin sdn 2 wonocoyo

Wednesday, December 5, 2018

Pengumuman Terbit SK TPP TB 3 Tahap 3 tahun 2018

  • mohon dari daftar tersebut di teliti atas no rekening nya
  • bila belum punya no rekening mohon kirim foto copy rekening bank jatim yang sudah di legalisir pejabat bank besok jumat pada jam kerja
  • Untuk berkasnya seperti tahap sebelumnya
  • Untuk sptjm tahap 3 ditanggali 4 desember 2018
  • Untuk berkas terakir hari SABTU. dan untuk file rekap sptjm dan rekap dhgtk paling lambat dikrim hari JUMAT.
  • FILE INI TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TAMBAHAN SK BARU... MAKA DARI ITU  NANTI KALAU ADA SK TAMBAHAN AKAN LANGSUNG KAMI UNGGAH DAN UNTUK SELANJUTNYA DITAMBAHKAN DI SPTJM
  • Jadi hukumnya WAJIB dibuatkan sptjm semua yang terbit sk ini walau tidak berhak menerima tunjangan
  • jika ada gaji yang tidak sama maka sama dengan prosedur tw sebelumnya
  • Lampiran khusus gapoknya yg tidak cocok, kirim pada hari jumat 7 desember 2018
           1. copy daftar gaji juli 2018 distabilo  atau sk pangkat/berkala terakir
           2. info GTK  yang distabilo gajinya.
           3. print sk tpp excel tsb di stabilo..
                satu orang satu map KERTAS ..
                SD MERAH SMP BIRU TK HIJAU
                 setelah harui jumat tidak akan kami terima...

Saya ingatkan lagi!!
Untuk guru yang gajinya tidak sesuai dengan di sk tpp, harap melampirkan
1. Info gtk dan dibubuhi ttd ybs atau sk berkala atau tingkat
2. Fc gaji juli legalisir ks
3. Sk tpp yang gajinya tidak cocok dan distabilo.
Dimap kertas warna merah satu guru 1 map berkas dan dikirim ke dinas ke mas arwani paling lambat besok hari jumat tgl 7 desember 2018.

Dan untuk berkas pencairan tribulan 3 tahap 3 adalah :
1. Sptjm bermaterai di ttd ks dan korwil kec
2. Sptjm dhgtk bulan juli agustsus september
3. Rekapitulasi dhgtk
4. Fc absensi manual bulan juli agustus september
5. fc cuti dari bkd dan kemenag bagi yg cuti haji dan fc cuti dri bkd bagi yg hamil dan sakit ditambahi surat keterangan dri dokter
6. Melampirkan surat tidak mengambil mpp bermaterai bagi guru yg pensiun di bulan juli agustus dan september.

Berkas dikumpulkan hari sabtu beserta filenya. Terima kasih